Senin, Desember 08, 2008

PEROKOK DI KALANGAN ANAK DAN REMAJA KIAN MENGGILA

Hampir sebagian besar penduduk Indonesia adalah perokok. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak juga terlibat dalam kebiasaan yang dinyatakan sangat berbahaya dan mematikan itu.


Merokok merupakan kegiatan yang membahayakan bagi diri dan orang lain. Kandungan aditif rokok yang sangat berbahaya telah mengancam berbagai lapisan masyarakat bahkan anak-anak. Sayangnya, menurut Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, ancaman bahaya rokok yang juga telah mengintai anak-anak tidak mendapatkan perhatian serius baik dari kalangan pemerintah ataupun masyarakat sendiri.

Perokok Anak dan Remaja Meningkat Cepat

Data 2004 menunjukkan jumlah perokok remaja 0,45%. Tahun 2008, peningkatan jumlah perokok remaja mengalami peningkatan hingga 2%. Tidak berbeda jauh dengan data yang diberikan oleh Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), diperkirakan dari 70 juta anak Indonesia, 37% atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco.

Hal itu tidak terlepas dari peran industri rokok di Indonesia. Industri rokok Indonesia dianggap makin menjerat anak-anak dan remaja melalui berbagai strategi marketing seperti iklan, promosi, sponsorship, point of sales hingga Corporate Social Responsibility yang mereka lakukan. Promosi dan sponsorship rokok mengancam hak hidup anak, oleh karena itu, iklan, promosi, sponsorship rokok harus dilarang, kata Kak Seto. Berdasarkan hasil pantauan Komnas Perlindungan Anak (KPA), iklan yang disponsori perusahaan rokok telah berada dimana-mana. Iklan itu masuk pada wilayah-wilayah perlintasan yang dilalui oleh anak-anak. Secara tidak langsung iklan-iklan itu adalah bentuk ajakan produsen rokok untuk merokok pada anak. “Apalagi anak-anak, sangat mudah digiring hanya dengan alasan merokok menambah macho, keren, gaya, kebersamaan dan berbagai alasan lain yang disampaikan lewat iklannya”, katanya.

Indonesia Tidak Meratifikasi Rokok

Bahaya rokok tidak juga telah diakui dan mendapatkan perhatian dari berbagai negara. Seluruh negara Asia Pasifik telah meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Bahkan di Mesir, sejak tahun 1983 telah mengharamkan rokok. Hal sama terjadi di Ukraina, Yordania dan Afganistan termasuk di Malaysia juga sudah mengharamkan rokok sejak tahun 2000. Begitu pula dengan Fidel Castro dari negara komunis Kuba, mengatakan merokok itu jelek. Kuba yang merupakan pusat tembakau dunia mengeluarkan aturan-aturan pembatasan jual beli tembakau.

Sementara menurut Seto, hingga saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang belum meratifikasi konvensi pengendalian tembakau tersebut. Padahal sangat jelas sekali bahaya yang mengancam khususnya pada anak-anak, yaitu menghambat dan merusak jaringan pertumbuhan. “Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali dan itu berbahaya bagi anak-anak,” katanya. Padahal, negara-negara maju seperti Jepang, Inggris dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.

Rokok Masuk dalam UU Psikotropika

Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana. Oleh karenanya, Kak Seto tidak akan berhenti mengupayakan perlidungan dan keselamatan anak dengan langkah mendesak pemerintah untuk memperhatikan masalah tembakau itu, minimal ratifikasi terhadap FCTC sebagai hukum Internasional itu juga dilakukan di Indonesia.

Untuk sementara, Kak Seto telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau semua UU yang sifatnya melindungi anak. Harapan Kak Seto, pemerintah terutama MA dapat memasukkan rokok sebagai zat aditif ke dalam UU psikotropika. Ratifikasi UU tentang pembatasan iklan rokok baik pemasangan iklan di tempat-tempat umum ataupun penayangannya di media elektronik dan adanya UU tentang larangan merokok di kalangan anak-anak dapat ditetapkan pemerintah, adalah harapan KPA juga. Minimal ada pembatasan iklan rokok di televisi dan pengaturan jam tayangnya serta pembatasan dan pengaturan pamasangan iklan di tempat-tempat umum.

Tidak akan membuahkan hasil usaha perlindungan anak dari rokok jika tidak ada dukungan dan kesadaran yang kuat dari semua pihak termasuk anak-anak sendiri.

Sumber : Majalah Kesehatan Keluarga Dokter Kita Ed. nov 2008

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar