Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan

Senin, Desember 15, 2008

THE TREATY : FOREWORD

The WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) is the first treaty negotiated under the auspices of the World Health Organization. The WHO FCTC is an evidence-based treaty that reaffirms the right of all people to the highest standard of health. The WHO FCTC represents a paradigm shift in developing a regulatory strategy to address addictive substances; in contrast to previous drug control treaties, the WHO FCTC asserts the importance of demand reduction strategies as well as supply issues.

The WHO FCTC was developed in response to the globalization of the tobacco epidemic. The spread of the tobacco epidemic is facilitated through a variety of complex factors with cross-border effects, including trade liberalization and direct foreign investment. Other factors such as global marketing, transnational tobacco advertising, promotion and sponsorship, and the international movement of contraband and counterfeit cigarettes have also contributed to the explosive increase in tobacco use. From the first preambular paragraph, which states that the “Parties to this Convention [are] determined to give priority to their right to protect public health”, the WHO FCTC is a global trend-setter.

The core demand reduction provisions in the WHO FCTC are contained in articles 6-14:

1. Price and tax measures to reduce the demand for tobacco, and

2. Non-price measures to reduce the demand for tobacco, namely:
# Protection from exposure to tobacco smoke;

# Regulation of the contents of tobacco products;
# Regulation of tobacco product disclosures;
# Packaging and labelling of tobacco products;
# Education, communication, training and public awareness;
# Tobacco advertising, promotion and sponsorship; and,
# Demand reduction measures concerning tobacco dependence and cessatio


The core supply reduction provisions in the WHO FCTC are contained in articles 15-17:
1. Illicit trade in tobacco products;

2. Sales to and by minors; and,
3. Provision of support for economically viable alternative activities.


Another novel feature of the Convention is the inclusion of a provision that addresses liability. Mechanisms for scientific and technical cooperation and exchange of information are set out in Articles 20-22.
The WHO FCTC opened for signature on 16 June to 22 June 2003 in Geneva, and thereafter at the United Nations Headquarters in New York, the Depositary of the treaty, from 30 June 2003 to 29 June 2004. The treaty, which is now closed for signature, has 168 Signatories, including the European Community, which makes it the most widely embraced treaties in UN history. Member States that have signed the Convention indicate that they will strive in good faith to ratify, accept, or approve it, and show political commitment not to undermine the objectives set out in it. Countries wishing to become a Party, but that did not sign the Convention by 29 June 2004, may do so by means of accession, which is a one-step process equivalent to ratification.

The Convention entered into force on 27 February 2005 -- 90 days after it has been acceded to, ratified, accepted, or approved by 40 States. Beginning on that date, the forty Contracting Parties are legally bound by the treaty's provisions. For each State that ratifies, accepts or approves the Convention or accedes thereto after the conditions set out in paragraph 1 of Article 36 for entry into force have been fulfilled, the Convention shall enter into force on the ninetieth day following the date of deposit of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession. For regional economic integration organizations, the Convention enters into force on the ninetieth day following the date of deposit of its instrument of formal confirmation or accession.

The global network developed over the period of the negotiations of the WHO FCTC will be important in preparing for the implementation of the Convention at country level. In the words of WHO's Director General, Dr Jong-wook LEE:

"The WHO FCTC negotiations have already unleashed a process that has resulted in visible differences at country level. The success of the WHO FCTC as a tool for public health will depend on the energy and political commitment that we devote to implementing it in countries in the coming years. A successful result will be global public health gains for all."

For this to materialize, the drive and commitment, which was so evident during the negotiations, will need to spread to national and local levels so that the WHO FCTC becomes a concrete reality where it counts most, in countries.

Selengkapnya....

WHAT IS THE FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL?

The Framework Convention Alliance (FCA) was founded in 1999 and is now made up of more than 350 organizations from more than 100 countries working on the development, ratification, and implementation of the international treaty, the Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). The FCTC is the world’s first global public health treaty, and requires parties to adopt a comprehensive range of measures designed to reduce the devastating health and economic impacts of tobacco.
The treaty requires ratifying countries to:

  • Enact comprehensive bans on tobacco advertising, promotion and sponsorship;
  • Ban the use of misleading and deceptive terms such as “light”, “low-tar” and “mild”;
  • undertake comprehensive bans on tobacco advertising, promotion and sponsorship;
  • require the placement of rotating health warnings on tobacco packaging that cover at least 30 percent (and should cover 50 percent or more) of the principal display areas and may include pictures or pictograms;
  • ban the use of misleading and deceptive packaging and labelling of tobacco products, including use of terms such as “light” and “mild”;
  • protect people from exposure to tobacco smoke in indoor workplaces, public transport and indoor public places;
  • adopt or maintain taxation policies aimed at reducing tobacco consumption;
  • and combat illicit trade in tobacco products, including by requiring markings of origin and destination on packs, monitoring, documenting and controlling the movement of products, and enacting legislation with appropriate penalties and remedies.
The FCTC entered into force in February 2005, was signed by 168 of the 192 WHO Member States and 156 WHO Member States have become Parties to the Convention. Momentum must be maintained by supporting the development of effective guidelines and protocols; assisting and monitoring governments’ ratification activities; ensuring effective tobacco control legislation and policy; and monitoring and reporting on the implementation of the treaty

Why do we need the FCTC?
As the Foreword to the FCTC notes, the treaty was ‘developed in response to the globalization of the tobacco epidemic'. At present there are about 5 million deaths each year worldwide due to tobacco-related disease, with the balance split approximately equally between developed and developing countries. By 2030, if present trends continue unchecked, the figure will have increased to 10 million deaths each year, with 70% of these lives lost in developing countries.

We live in a world of powerful multinational tobacco companies, vast volumes of tobacco products, including contraband and counterfeit products, transported easily across borders, and an unprecedented range of cross-border media used in transnational marketing. The FCTC exists because countries recognize that in a globalized world, they cannot adequately combat the tobacco epidemic on their own. An internationally coordinated response is essential.


Selengkapnya....

Sabtu, Desember 13, 2008

CUKAI TEMBAKAU

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 7 persen. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 1 Februari 2009. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu), Anggito Abimanyu, kebijakan cukai ini dibuat untuk mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari APBN-P 2008.
Untuk mencapai besaran target APBN tersebut, konsumsi rokok akan dikendalikan dengan pertumbuhan 5 persen. Pertumbuhan ini lebih rendah daripada realisasi 2008 yakni sebesar 7 persen. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau.



Pada tanggal 9 Desember 2008, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK 011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan road map industri hasil tembakau yang telah dikomunikasikan oleh Pemerintah kepada para pelaku usaha hasil tembakau.

Kebijakan pemerintah mengenai tarif cukai tembakau tahun 2009 mengalami perubahan dari sistem tarif cukai gabungan (advalorum dan spesifik) ke sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau. Perubahan ini tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceren.
Kebijakan ini mengatur penyederhanaan jumlah golongan pabrik dari tiga golongan menjadi dua golongan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) tetap terdapat tiga golongan. Sigaret putih tangan filter (SPTF) disetarakan besarannya dengan tarif cukai jenis sigaret kretek tangan filter (SKTF).
"Ini untuk memudahkan pengawasan atas hasil tembakau SPTF dan sebagai upaya menanggulangi usaha menghindari cukai oleh pabrik tertentu," tutur Anggito. Sementara itu, pertimbangan atas batasan harga jual eceren ini dilakukan karena variasi harga jual eceren yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak memungkinkan disimplifikasikan secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap.

Kebijakan ini merupakan tahapan simplikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya akan ditetapkan dengan membedakan tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek penyerapan tenaga kerja dan memerhatikan situasi ekonomi terakhir dimana sektor tembakau diharapkan masih berperan sebagai sektor yang labour intensive khususnya untuk jenis hasil tembakau yang dibuat dengan tangan (SKT).

Anggito menuturkan, pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini kemungkinan akan berdampak pada sektor lain yang terkait dengan sektor hasil tembakau. Oleh karena itu, alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau akan digunakan sebagai upaya menanggulangi dampak kebijakan cukai hasil tembakau ini. DBH Cukai tahun 2009 yang berjumlah kurang lebih Rp 960 miliar akan ditujukan untuk memperkuat Balai Latihan Kerja di daerah dan operasi atau rokok ilegal.

Naiknya tarif cukai tembakau sebesar 7 persen diprediksi turut mengerek Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok. Paling banyak dapat naik hingga 5 persen dari Harga Jual Eceren (HJE) rokok. Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru ini, perusahaan bisa menaikkan HTP 5 persen di atas HJE.
HJE merupakan harga eceren rokok yang tertera dalam kemasan rokok. Sedangkan HTP merupakan harga beli yang dikenakan pada konsumen di toko atau warung yang biasanya lebih murah dari HJE.
Keputusan untuk menaikkan harga rokok diserahkan kepada masing-masing produsen rokok. Setiap merek rokok biasanya menjual produknya tergantung daya beli masyarakat dan setiap perusahaan memiliki hitung-hitungannya sendiri. "Harga transaksi tergantung penjual terhadap konsumennya. Sekarang pada umumnya harga transaksi pasar masih di bawah HJE," tutur Anggito.Kompas.com


Selengkapnya....

FAKTA

Menurut Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI Abdillah Ahsan, kontribusi industri rokok hanya 1,3 persen dari total produk domestik bruto. Menurut hasil studi ekonomi tembakau di Indonesia, jika tarif cukai tembakau dinaikkan sampai 57 persen akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp 50,1 triliun.


Pada tahun 2005, biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit terkait tembakau 18,1 miliar dollar AS atau 5,1 kali lipat pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama. Jadi, kerugian kesehatan akibat rokok jauh lebih tinggi dibanding keuntungan ekonomi.
Laporan WHO tahun 2008 menyebutkan, hampir dua per tiga perokok tinggal di 10 negara. Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok setelah China dan India. Pada tahun 2004, Survei Sosial Ekonomi menunjukkan prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas adalah 34,4 persen atau lebih dari 50 juta orang dewasa.
Tahun 1995-2004, konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat 144 persen. Selain itu, lebih dari 70 persen anak Indonesia terpapar asap rokok dan menanggung risiko berbagai penyakit akibat asap rokok. ”Generasi muda merupakan sasaran potensial industri rokok,” kata Imam.
Survei Kesehatan Nasional tahun 2001 menunjukkan, rokok meningkatkan risiko kematian penderita penyakit kronis sampai 8,17 kali lebih besar, di antaranya kanker mulut, kanker lambung, kanker hati dan paru, penyakit jantung iskemik, hipertensi, dan penyakit paru obstruktif kronis. Kematian akibat konsumsi rokok 400.000 orang lebih per tahun.
Rokok juga menggerogoti sumber keuangan rumah tangga miskin. Data Susenas tahun 2005 menunjukkan, keluarga miskin membelanjakan sekitar 12,4 persen pendapatannya untuk membeli rokok dengan mengorbankan kebutuhan gizi untuk keluarga.Kompas.com


Selengkapnya....

Rabu, Desember 10, 2008

ROKOK MERUSAK TUBUH

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau menfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
Asap rokok mengandung lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin dan karbon monoksida. Zat-zat tersebut mempengaruhi semua fungsi organ tubuh menjadi buruk.


Mata Kering, Katarak, Hingga Kebutaan
Menurut Kepala Bagian Glaukoma Departemen Mata FKUI-RSCM dan ketua Glaucoma Center Jakarta Eye Center, DR. Dr. Ikke Wiyogo, SpM, rokok memiliki efek negatif terhadap mata yaitu menyebabkan kekeringan pada mata. Hal itu bisa terjadi baik pada perokok pasif maupun perokok aktif.
Secara tidak langsung merokok juga dapat menyebabkan katarak. Katarak merupakan penyakit degenerasi akibat proses penuaan sel. Berdasarkan penelitian, penyebab katarak adalah karena adanya proses oksidasi yang berlebihan di mata. Merokok dianggap dapat mempercepat proses oksidasi tersebut.
Bagi penderita glaukoma, merokok tidak dianjurkan karena akan mengganggu keadaan pembuluh darah. Aliran darah ke saraf mata adalah melalui pembuluh darah akhir yang sangat kecil. Jika terjadi artheroskelosis (kekakuan pembuluh) yang besar kemungkinannya disebabkan rokok, maka akan terjadi kematian sel saraf mata lebih cepat yang berujung pada kebutaan.

Merusak Kecantikan Hingga Kanker Kulit
Untuk mendapatkan kulit yang indah dan bersih, tidak ada cara lain kecuali menjaga kesehatannya karena kulit yang cantik adalah kulit yang sehat. Kulit dan rambut akan sehat bila kehidupannya terselenggara dengan baik. Kulit misalnya, harus mengalami penggantian sel secara teratur. Agar dapat menyelenggarakan pergantiannya secara baik, kulit memerlukan pertolongan dari sistem lain, antara lain sistem peredaran darah. Darah sebagai pemasok makanan dan oksigen harus sampai ke permukaan kulit, melalui pembuluh darah yang sangat halus. Tanpa makanan dan oksigen yang lancar, mekanisme pergantian kulit tidak akan berlangsung semestinya.
Merokok merupakan ancaman langsung terhadap sistem peredaran darah ke seluruh tubuh. Karbonmonoksida (CO) dalam asap rokok merampas tempat oksigen (O2) dalam darah. Sebab daya ikat CO terhadap butir darah merah (haemoglobin) beratus kali lipat lebih kuat dibandingkan O2. Akibatnya jumlah oksigen dalam darah para perokok hanya sedikit. Hal itu akan langsung berpengaruh terhadap kesehatan tubuh secara menyeluruh termasuk kulit, warna kulit, kelembaban, kemulusan dan kekencangan.
Perusakan kulit oleh rokok tidak berhenti sampai disitu saja. Zat benzopyrene yang ada dalam sebatang rokok mampu merusak 25 gram vitamin C. Padahal vitamin C bisa menghalangi radikal bebas yang menggerogoti sel-sel sehat sehingga kulit lebih cepat keriput dan menua. Dengan tidak terhambatnya proses oksidasi maka ujung-ujungnya bisa mengubah sifat sel menjadi ganas hingga timbulah kanker kulit, jelas Dr. Silviani Sri Rahayu, SpKK yang berpraktik di RS. JMC. Dr. Silvi pun berpesan bagi anda yang mau berumur panjang, sehat, tetap awet muda, hendaknya berhenti merokok bagi yang sudah dan jangan mencoba bagi yang belum

Penyempitan Pembuluh Jantung
Fungsi jantung sebagai pemompa darah ke seluruh tubuh untuk mengedarkan darah. Dengan merokok dapat terjadi penyempitan pembuluh darah pada jantung. Detak jantung pun menjadi tidak normal. Karena penyempitan tersebut, suplai makanan, oksigen, energi akan terhambat sehingga lama-kelamaan denyut jantungnya menjadi pelan, kemudian orang itu bisa meninggal.
Memang tidak semua perokok bisa mengalami itu. Setiap orang memiliki keadaan tubuh yang berbeda-beda. Misalkan ada yang memiliki pembuluh darah yang besar dan ada yang kecil. Jika pembuluh darahnya besar dan dia perokok berat,\jik amenyempit 50% maih longgar untuk aliran darah. Jik aseseorang yang hanya memiliki pembuluh darahnya yang kecil, menjadi sempit aliran darahnya yang dapat menyebabkan kematian.

Sesak Nafas dan Kanker Paru
Paru-paru perokok berat akan terlihat putih atau abu-abu walaupun dia sudah berhenti merokok 20 tahun yang lalu. Pada parunya tetap terlihat bekas bercaknya. Hal itu bisa dilihat dengan pengamatan makros, yang terlihat bercak dimana-mana di daerah paru dan pengamatan mikros, jika diiris parunya (otopsi), akan terlihat bercak putih.
Setiap gram nikotin yang masuk dalam tubuh kita, tidak akan pernah netral seumur hidup. Nikotin tersebut menjadi akumulatif di dalam tubuh, dari hari ke hari menjadi semakin banyak. Hal itulah yang menyebabkan paru-paru seseorang menjadi sesak nafas.
Salah satu penyakit yang diakibatkan dari asap rokok dan sering diidap oleh pasien paru ialah bronkitis. Menurut Dr. Ahmad Hudoyo, SpP, dokter spesialis paru yang aktif sebagai staf pengajar Departemen Pulmonologi FKUI, gas-gas berbahaya penyebab bronkitis terdapat di dalam asap rokok. “Karena penyebab utama penyakit itu adalah rokok, maka kebiasaan merokok harus dihentikan.” Sarannya.
Sama halnya dengan bronkitis, penyebab kanker paru juga diakibatkan oleh kebiasaan merokok. Penyebaran sering terjadi yaitu ke tulang, hati, otak dan kelenjar ginjal. Dari 100 orang yang menderita kanker paru, 90 orang diantaranya ternyata mempunyai riwayat kebiasaan merokok sebelumnya. “Hubungan yang erat ini juga terbukti dengan dosis-akibat. Bila seseorang merokok lebih lama, lebih banyak jumlah batang, lebih dalam cara menghisapnya maka kemungkinan terkena kanker paru lebih tinggi, “ paparnya.

Tukak Lambung
Menurut dokter spesialis penyakit dalam RS International Bintaro, DR. Rino A. Gani, SpPD-KGEH, rokok yang memiliki kandungan seperti nikotin dan lainnya, memiliki beberapa efek terhadap lambung dan saluran pencernaan, seperti meningkatkan asam lambung, menimbulkan kanker pankreas dan peradangan pada kerongkongan.
Rokok dapat merusak lambung, karena rokok dapat mengaktifkan dan melapaskan oksigen radikal di dalam lambung, dimana oksigen radikal tersebut akan merusak sel-sel lambung. Selain itu rokok juga dapat merangsang produksi asam lambung. Hal itu terjadi karena keseimbangan antara faktor perusak, faktor difensif dan faktor destruktif di lambung menjadi berat sebelah. Dengan diproduksinya asam lambung tersebut, maka faktor destruktif menjadi dominan sehingga dapat merusak sel-sel lambung dan akhirnya menimbulkan tukak lambung.
Dr. Rino mengatakan, zat-zat yang terdapat dalam rokok juga dikaitkan dengan kanker pankreas. Hal itu dilihat dari kasus yang terjadi bahwa mereka yang mengalami kanker pankreas adalah perokok. Selain itu, zat rokok yang berkaitan dengan nikotin itu pun diduga menyebabkan klep antara kerongkongan dengan lambung dapat naik ke atas, menimbulkan panas dan terjadilah peradangan pada kerongkongan.

Infertilitas
Merokok adalah salah satu penyebab terjadinya infertilitas. Pada prinsipnya nikotin merusak sel, sehingga menjadikan tubuh kekurangan produksi sel sperma atau sel telur yang menyebabkan sulitnya mempunyai keturunan. “Penurunan kualitas sperma dan sel terlur adalah penurunan secara bermakna bagi orang yang merokok daripada tidak merokok. Sel sperma banyak yang rusak bagi perokok, dari mutunya yang lebih jelek smapai jumlahnya menjadi semakin sedikit”, ujar Dr. Harjono Djatioetomo, SpAnd yang berpraktik di OMC Hospital, Pulomas. Selain menyebabkan kualitas sperma menurun juga menyebabkan impotensi, pematangan sel telur yang berkurang dan terjadinya kanker di daerah reproduksi.
Ditambah lagi pada ibu hamil yang merokok dapat mempengaruhi dampak pada ibunya juga anaknya, terutama gangguan pertumbuhan pada sel anak. Bisa saja sel pembentuk organ yang kurang, menjadikan anak yang terlahir terdapat organ tubuhnya yang tidak benar. Selain itu juga bisa menimbulkan cacat dan pertumbuhan janin yang terhambat.

Osteoporosis
Menurut Dr. Bambang Setiyohadi, SpPD-KR, Ketua Divisi Reumatologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI, rokok dan alkohol merupakan salah satu faktor resiko osteoporosis. Sayangnya hingga sekarang masih belum diketahui persis mekanismenya. Lebih lanjut ia mengatakan pada perempuan yang merokok diduga produksi hormon estrogennya akan terganggu. Penurunan hormon estrogen diduga berkaitan dengan timbulnya osteoporosis.
Dr. Bambang mengatakan saat masih berusia muda, efek nikotin pada tulang memang tidak akan terasa karena proses pembentukan tulang masih terus terjadi. Namun ketika sudah melewati umur 35, efek rokok pada tulang akan mulai terasa karena proses pembentukan tulang pada umur tersebut sudah berhenti. Jadi apabila tulang anda lebih mudah terasa ngilu, letih dan sakit dibanding periode sebelumnya, bisa jadi tubuh anda tengah memasuki gejala awal penyakit osteoporosis.
Jangan pernah berpikiran penyakit orteoporosis tidak akan menimpa seseorang yang merokok sebatang sehari dan diimbangi dengan olahraga yang cukup. Itu asumsi yang salah. Jadi untuk mencegah terjadinya keropos ada tiga hal yang harus dikerjakan antara lain menjaga asupan gizi yaitu makan makanan bergizi terutama mengandung kalsium seperti susu, sayuran, telur, belut, dan ikan. Meninggalkan rokok, kopi dan minuman bersoda maupun alkohol, serta hidup aktif dengan melakukan jalan pagi, senam ringan, basket, sepak bola dan lain-lain.
Sumber : Majalah Kesehatan Keluarga Dokter Kita Ed Nov 08

Selengkapnya....

Senin, Desember 08, 2008

BALADA SEPUNTUNG ROKOK DAN SEPENGGAL KATA HARAM

Merokok tak hanya dilarang tetapi berimplikasi dosa bila tetap menghisapnya. Saat ini Majelis Ulama Indonesi (MUI) tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.

“Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika rapat tersebut menyetujui fatwa haram”, kata Ketua Umum MUI, Drs. H. Amidhan. Dalam rapat Ijtima nanti ada tiga wacana yang menyangkut fatwa merokok di tempat umum, fatwa perokok bagi anak dan fatwa total tentang rokok.

Ketinggalan dari Malaysia
Amidhan menjelaskan, fatwa haram itu sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Juli lalu, ada rapat koordinasi di daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Ketetapan itu masih menggantung untuk kemudian dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, MUI pusat baru menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun lalu.

Ketika di beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Arab, Mesir telah menetapkan rokok sebagai barang haram, di Indonesia haram-halal rokok itu malah masih menjadi perdebatan sengit di masyarakat bahkan ulama sendiri. Amidhan beralasan, MUI masih berhati-hati dalam memutuskan fatwa karena melibatkan banyak aspek lain. Menurutnya, yang menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para petani tembakau dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.

Sepakat Pada Anak
“Rokok kan sama-sama bikin mencandu, Cuma bedanya narkoba jelas-jelas haram. Untuk itu, MUI membuat kesepakatan, menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. Kami telah menghimbau pada pemerintah melalui Depkominfo untuk melarang iklan-iklan rokok yang sedianya bis amerangsang anak untuk merokok,” tutur Amidhan.

Harus Menunggu
MUI tidak mau sembarangan dalam memutuskan fatwa. Untuk itu MUI mengumpulkan data-data konkret untuk melihat mudharat yang terbesar. “Pada dasarnya kami semua sepakat mengenai dampak bahaya rokok. Itu salah satu mudharatnya. Tapi kita juga harus mempertimbangkan mudharat lain yang mungkin timbul bila rokok dilarang yaitu menyangkut nasib petani dan karyawan pabrik rokok. Kita akan cari solusi secara seimbang,” katanya.

Jangan Hanya Fatwa Saja
MUI juga meminta komitmen pemerintah untuk lebih berperan dalam mengatasi masalah dampak rokok diantaranya dengan menegakkan kembali peraturan larangan merokok di tempat umum dan juga melarang iklan rokok yang bisa merangsang anak untuk merokok. “Jangan hanya mengandalkan fatwa, hal yang terpenting justru pemerintah hendaknya mengeluarkan peraturan lebih jelas mengenai rokok,” tandas Amidhan.

Sumber : Majalah Kesehatan Keluarga Ed. Nov 2008

Selengkapnya....

PEROKOK DI KALANGAN ANAK DAN REMAJA KIAN MENGGILA

Hampir sebagian besar penduduk Indonesia adalah perokok. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak juga terlibat dalam kebiasaan yang dinyatakan sangat berbahaya dan mematikan itu.


Merokok merupakan kegiatan yang membahayakan bagi diri dan orang lain. Kandungan aditif rokok yang sangat berbahaya telah mengancam berbagai lapisan masyarakat bahkan anak-anak. Sayangnya, menurut Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, ancaman bahaya rokok yang juga telah mengintai anak-anak tidak mendapatkan perhatian serius baik dari kalangan pemerintah ataupun masyarakat sendiri.

Perokok Anak dan Remaja Meningkat Cepat

Data 2004 menunjukkan jumlah perokok remaja 0,45%. Tahun 2008, peningkatan jumlah perokok remaja mengalami peningkatan hingga 2%. Tidak berbeda jauh dengan data yang diberikan oleh Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), diperkirakan dari 70 juta anak Indonesia, 37% atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco.

Hal itu tidak terlepas dari peran industri rokok di Indonesia. Industri rokok Indonesia dianggap makin menjerat anak-anak dan remaja melalui berbagai strategi marketing seperti iklan, promosi, sponsorship, point of sales hingga Corporate Social Responsibility yang mereka lakukan. Promosi dan sponsorship rokok mengancam hak hidup anak, oleh karena itu, iklan, promosi, sponsorship rokok harus dilarang, kata Kak Seto. Berdasarkan hasil pantauan Komnas Perlindungan Anak (KPA), iklan yang disponsori perusahaan rokok telah berada dimana-mana. Iklan itu masuk pada wilayah-wilayah perlintasan yang dilalui oleh anak-anak. Secara tidak langsung iklan-iklan itu adalah bentuk ajakan produsen rokok untuk merokok pada anak. “Apalagi anak-anak, sangat mudah digiring hanya dengan alasan merokok menambah macho, keren, gaya, kebersamaan dan berbagai alasan lain yang disampaikan lewat iklannya”, katanya.

Indonesia Tidak Meratifikasi Rokok

Bahaya rokok tidak juga telah diakui dan mendapatkan perhatian dari berbagai negara. Seluruh negara Asia Pasifik telah meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Bahkan di Mesir, sejak tahun 1983 telah mengharamkan rokok. Hal sama terjadi di Ukraina, Yordania dan Afganistan termasuk di Malaysia juga sudah mengharamkan rokok sejak tahun 2000. Begitu pula dengan Fidel Castro dari negara komunis Kuba, mengatakan merokok itu jelek. Kuba yang merupakan pusat tembakau dunia mengeluarkan aturan-aturan pembatasan jual beli tembakau.

Sementara menurut Seto, hingga saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang belum meratifikasi konvensi pengendalian tembakau tersebut. Padahal sangat jelas sekali bahaya yang mengancam khususnya pada anak-anak, yaitu menghambat dan merusak jaringan pertumbuhan. “Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali dan itu berbahaya bagi anak-anak,” katanya. Padahal, negara-negara maju seperti Jepang, Inggris dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.

Rokok Masuk dalam UU Psikotropika

Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana. Oleh karenanya, Kak Seto tidak akan berhenti mengupayakan perlidungan dan keselamatan anak dengan langkah mendesak pemerintah untuk memperhatikan masalah tembakau itu, minimal ratifikasi terhadap FCTC sebagai hukum Internasional itu juga dilakukan di Indonesia.

Untuk sementara, Kak Seto telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau semua UU yang sifatnya melindungi anak. Harapan Kak Seto, pemerintah terutama MA dapat memasukkan rokok sebagai zat aditif ke dalam UU psikotropika. Ratifikasi UU tentang pembatasan iklan rokok baik pemasangan iklan di tempat-tempat umum ataupun penayangannya di media elektronik dan adanya UU tentang larangan merokok di kalangan anak-anak dapat ditetapkan pemerintah, adalah harapan KPA juga. Minimal ada pembatasan iklan rokok di televisi dan pengaturan jam tayangnya serta pembatasan dan pengaturan pamasangan iklan di tempat-tempat umum.

Tidak akan membuahkan hasil usaha perlindungan anak dari rokok jika tidak ada dukungan dan kesadaran yang kuat dari semua pihak termasuk anak-anak sendiri.

Sumber : Majalah Kesehatan Keluarga Dokter Kita Ed. nov 2008

Selengkapnya....