Senin, Desember 08, 2008

BALADA SEPUNTUNG ROKOK DAN SEPENGGAL KATA HARAM

Merokok tak hanya dilarang tetapi berimplikasi dosa bila tetap menghisapnya. Saat ini Majelis Ulama Indonesi (MUI) tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.

“Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika rapat tersebut menyetujui fatwa haram”, kata Ketua Umum MUI, Drs. H. Amidhan. Dalam rapat Ijtima nanti ada tiga wacana yang menyangkut fatwa merokok di tempat umum, fatwa perokok bagi anak dan fatwa total tentang rokok.

Ketinggalan dari Malaysia
Amidhan menjelaskan, fatwa haram itu sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Juli lalu, ada rapat koordinasi di daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Ketetapan itu masih menggantung untuk kemudian dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, MUI pusat baru menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun lalu.

Ketika di beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Arab, Mesir telah menetapkan rokok sebagai barang haram, di Indonesia haram-halal rokok itu malah masih menjadi perdebatan sengit di masyarakat bahkan ulama sendiri. Amidhan beralasan, MUI masih berhati-hati dalam memutuskan fatwa karena melibatkan banyak aspek lain. Menurutnya, yang menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para petani tembakau dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.

Sepakat Pada Anak
“Rokok kan sama-sama bikin mencandu, Cuma bedanya narkoba jelas-jelas haram. Untuk itu, MUI membuat kesepakatan, menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. Kami telah menghimbau pada pemerintah melalui Depkominfo untuk melarang iklan-iklan rokok yang sedianya bis amerangsang anak untuk merokok,” tutur Amidhan.

Harus Menunggu
MUI tidak mau sembarangan dalam memutuskan fatwa. Untuk itu MUI mengumpulkan data-data konkret untuk melihat mudharat yang terbesar. “Pada dasarnya kami semua sepakat mengenai dampak bahaya rokok. Itu salah satu mudharatnya. Tapi kita juga harus mempertimbangkan mudharat lain yang mungkin timbul bila rokok dilarang yaitu menyangkut nasib petani dan karyawan pabrik rokok. Kita akan cari solusi secara seimbang,” katanya.

Jangan Hanya Fatwa Saja
MUI juga meminta komitmen pemerintah untuk lebih berperan dalam mengatasi masalah dampak rokok diantaranya dengan menegakkan kembali peraturan larangan merokok di tempat umum dan juga melarang iklan rokok yang bisa merangsang anak untuk merokok. “Jangan hanya mengandalkan fatwa, hal yang terpenting justru pemerintah hendaknya mengeluarkan peraturan lebih jelas mengenai rokok,” tandas Amidhan.

Sumber : Majalah Kesehatan Keluarga Ed. Nov 2008

Related Posts by Categories



1 komentar: